
MINAHASA UTARA — Persoalan kepemilikan tanah di Kelurahan Sarongsong 1, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, memasuki babak baru. Pemerintah Kelurahan Sarongsong 1 memilih bersikap hati-hati dengan tidak terlibat sebagai saksi dalam proses floating atau penentuan titik dan batas bidang tanah yang diklaim milik Juldy Mamahit.
Lurah Sarongsong 1, Jhosua Mondigir, SSTP, menyatakan dirinya menolak menjadi saksi dalam proses tersebut karena bidang tanah yang dimaksud masih berada dalam persoalan sengketa kepemilikan.
Menurut Jhosua, pemerintah kelurahan tidak ingin mengambil posisi terhadap salah satu pihak selama dasar kepemilikan maupun batas objek tanah yang disengketakan belum memperoleh kejelasan. Senin, (05/10/2026).

“Karena tanah tersebut bermasalah, saya tidak bersedia menjadi saksi dalam proses floating,” demikian sikap Lurah Sarongsong 1 sebagaimana disampaikan dalam persoalan tersebut.
Sengketa itu diketahui berkaitan dengan adanya klaim dari Jonny Mamahit, yang menyatakan bahwa bidang tanah dimaksud merupakan miliknya.
Dalam keterangannya, Jonny disebut membawa dokumen berupa surat kesepakatan penyerahan tanah antara dirinya dengan Jansen Koloay. Menurut keterangan lurah, surat tersebut dibuat dan disepakati oleh kedua pihak sebagai dokumen penyerahan tanah.

Namun, keberadaan dokumen tersebut disebut menjadi bagian dari persoalan karena pembuatannya diduga berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah setempat serta tanpa sepengetahuan pihak yang disebut sebagai pemilik tanah, yakni Juldy Mamahit.
Kondisi tersebut membuat pemerintah kelurahan mengambil posisi administratif yang hati-hati. Lurah Jhosua memilih tidak menjadi saksi dalam proses floating sebelum persoalan mengenai dasar kepemilikan, riwayat penguasaan, dan batas bidang tanah mendapatkan kejelasan.
Sikap pemerintah kelurahan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam administrasi pertanahan. Terlebih, ketika terdapat lebih dari satu pihak yang mengajukan klaim terhadap objek tanah yang sama, pemerintah di tingkat kelurahan perlu menghindari tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan kepada salah satu pihak.
Secara administratif, keberadaan dokumen penguasaan atau penyerahan tanah perlu ditelusuri bersama dengan riwayat kepemilikan, asal-usul tanah, batas bidang, serta dokumen pertanahan lainnya. Hal tersebut penting agar proses penentuan batas tidak justru memperuncing persoalan yang telah ada.
Dengan adanya perbedaan klaim antara pihak-pihak yang berkepentingan, penyelesaian persoalan idealnya ditempuh melalui mekanisme administrasi pertanahan dan, apabila diperlukan, melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status hak, riwayat penguasaan, keabsahan dokumen, serta batas bidang tanah dapat diperiksa secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kasus di Sarongsong 1 menjadi gambaran bahwa persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menunjukkan satu dokumen atau melakukan penentuan titik di lapangan. Dibutuhkan kepastian dokumen, kejelasan riwayat hak, transparansi batas bidang, serta keterlibatan seluruh pihak yang berkepentingan sebelum dilakukan tindakan administratif lebih lanjut.


Pemerintah kelurahan pun diharapkan tetap berada pada posisi administratif yang netral, sembari menyerahkan penentuan keabsahan hak dan penyelesaian sengketa kepada mekanisme yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
#DLV
