Langkah Progresif LPK-SULUT: Dari Aduan Ke Aksi, Pungli Masuk Radar Hukum

MANADO – Komitmen pemberantasan praktik pungutan liar di sektor pendidikan kembali ditegaskan melalui langkah progresif yang diambil Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut (LPK-SULUT).

Dalam kerangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, lembaga ini secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Manado terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan dasar.

Laporan tersebut diterima secara resmi pada 30 Maret 2026, ditandai dengan bukti tanda terima dari institusi kejaksaan sebagai representasi awal proses penegakan hukum yang terstruktur dan akuntabel.

Aduan ini secara spesifik mengarah pada dugaan praktik pungli di SD Negeri 11 Manado, yang diduga menyasar para guru penerima sertifikasi—sebuah kelompok strategis dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut, Mecky Jan Mambu, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan manifestasi nyata dari kepemimpinan institusional yang responsif dan berorientasi pada perlindungan hak publik.

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar reaksi administratif, melainkan bagian dari desain besar penegakan supremasi hukum di tingkat daerah.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut keadilan, transparansi, dan marwah pengelolaan hak para tenaga pendidik sebagai pilar utama pembangunan bangsa,” tegasnya, dengan nada yang mencerminkan sikap institusi yang tidak kompromistis terhadap praktik-praktik menyimpang.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, dugaan pungli terhadap hak sertifikasi guru dinilai sebagai bentuk deviasi serius yang berpotensi merusak fondasi integritas sektor pendidikan.

Oleh karena itu, langkah Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut (LPK-SULUT) dipandang sebagai bagian dari konsolidasi kekuatan sipil dalam mengawal agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi hingga ke level akar rumput.

Langkah strategis ini juga berada dalam orbit kebijakan nasional yang digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam agenda besar pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sinergi antara inisiatif masyarakat sipil dan arah kebijakan negara menjadi indikator penting dalam membangun ekosistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Manado belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Namun demikian, publik menaruh ekspektasi tinggi agar proses ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Momentum ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen kolektif dalam menjaga integritas sektor pendidikan, serta memastikan bahwa setiap praktik penyimpangan dapat ditindak secara tegas.

Di tengah dinamika tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut tampil sebagai garda terdepan dalam mengawal kepentingan publik, menegaskan bahwa supremasi hukum bukan sekadar wacana, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

#James.W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *