
MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum melalui pemenuhan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang mengenai jaminan sosial PPPK.
Pemkab Minahasa memandang penting adanya pemahaman yang utuh dan objektif agar masyarakat maupun kalangan ASN memperoleh informasi yang akurat, proporsional, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean AP, MAP, menegaskan bahwa seluruh kebijakan di bidang manajemen ASN, termasuk pemenuhan hak-hak PPPK, dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mengacu pada regulasi nasional, serta memperhatikan kesiapan administrasi, penganggaran, dan keberlanjutan program.
Menurutnya, keberadaan PPPK sebagai bagian dari ASN telah memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga seluruh hak dan kewajibannya dijamin negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak atas penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Johnny, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap ASN merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdaya saing. Karena itu, implementasi setiap kebijakan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola yang akuntabel.
“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” jelasnya.
Johnny menjelaskan bahwa implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah memiliki karakteristik tersendiri, menyesuaikan kondisi fiskal, kesiapan administratif, serta proses koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap tahapan kebijakan harus dilaksanakan secara cermat agar menghasilkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perlindungan ASN melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan bagian dari sistem perlindungan yang telah diatur dalam regulasi nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi ASN saat melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan tersebut, Pemkab Minahasa saat ini juga tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.
Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA), sekaligus memperkuat aspek perencanaan keuangan jangka panjang.
“Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian yang berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” ungkap Johnny.
Mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Minahasa tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah merupakan bagian dari proses penyempurnaan manajemen ASN yang terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, arah kebijakan Pemkab Minahasa tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif semata, tetapi juga membangun sistem perlindungan ASN yang lebih kuat, adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Seluruh kebijakan, lanjutnya, akan terus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, kemampuan keuangan daerah, serta kesinambungan program sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pemkab Minahasa berharap seluruh elemen masyarakat maupun ASN dapat menyikapi berbagai informasi mengenai jaminan sosial PPPK secara komprehensif, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga membuka ruang dialog yang konstruktif sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, sehingga seluruh langkah yang diambil benar-benar bermuara pada terwujudnya sistem perlindungan ASN yang semakin kuat, berkepastian hukum, serta mampu mendukung terwujudnya birokrasi Minahasa yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
#Lee_Us
====***====




