Ricky Laloan Pasang Garis Komando, Benteng Digital Pemkab Minahasa Kepung Hoaks

MINAHASA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan posisi institusional yang tegas dalam menghadapi maraknya penyebaran video di media sosial yang diduga memuat informasi tidak benar atau hoaks.

Dalam eskalasi penanganan isu digital yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban publik dan mencederai kredibilitas pemerintahan, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan, SH, tampil mengambil garis komando dengan menyiapkan langkah hukum terukur dan terstruktur.

Pernyataan resmi itu disampaikan Ricky Laloan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Dengan nada tegas, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi praktik disinformasi yang sengaja dibangun untuk membentuk opini negatif terhadap lembaga pemerintahan maupun menyerang ranah personal pihak tertentu.

Menurutnya, video yang beredar tersebut tidak bisa dipandang sebagai konten biasa, melainkan telah masuk dalam kategori disinformasi sistematis yang berpotensi menggiring persepsi publik secara menyesatkan.

“Langkah hukum akan kami ambil. Ini bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh ranah pribadi,” tegas Ricky Laloan.

Dalam perspektif tata kelola komunikasi publik pemerintahan, sikap ini dinilai sebagai bentuk kepemimpinan responsif dan perlindungan terhadap legitimasi institusi negara di ruang digital.

Ricky menegaskan, Pemkab Minahasa tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang secara sengaja memanfaatkan media sosial untuk menciptakan keresahan, memperkeruh suasana, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia memastikan seluruh elemen yang terlibat akan ditelusuri, termasuk akun-akun anonim atau palsu yang digunakan sebagai instrumen penyebaran narasi menyesatkan.

“Ruang digital harus tetap menjadi ruang informasi publik yang sehat, bukan arena manipulasi opini. Karena itu, setiap upaya penyebaran informasi palsu akan kami tindak secara hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Secara yuridis, langkah tegas yang ditempuh Pemkab Minahasa memiliki landasan hukum kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketentuan Pasal 45A memuat ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, bergantung pada unsur perbuatan seperti berita bohong yang menimbulkan kerugian atau hasutan kebencian tertentu.

Selain payung hukum UU ITE, penyebaran kabar bohong yang memicu keresahan sosial juga dapat dijerat melalui ketentuan pidana umum, sehingga aparat penegak hukum memiliki legitimasi penuh untuk memproses para pelaku sesuai tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

Lebih jauh, Ricky Laloan juga menempatkan momentum ini sebagai bagian dari penguatan disiplin informasi publik dan edukasi literasi digital masyarakat.

Di tengah derasnya arus informasi yang bergerak cepat di berbagai platform, ia mengajak masyarakat Minahasa untuk semakin selektif, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menerima maupun membagikan sebuah konten.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat. Jangan langsung mempercayai informasi tanpa memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Menurut Ricky, meningkatnya kualitas literasi digital masyarakat menjadi modal penting dalam membangun ekosistem komunikasi publik yang sehat dan berkeadaban.

Ia optimistis masyarakat Minahasa kini semakin matang dalam memilah antara informasi faktual dan konten manipulatif yang sengaja dirancang untuk menyesatkan opini publik.

“Kami percaya masyarakat sudah semakin cerdas dalam membedakan mana informasi yang valid dan mana yang hoaks,” pungkasnya.

Sikap tegas yang dikomandoi Ricky Laloan ini sekaligus merefleksikan keteguhan kepemimpinan sektor komunikasi pemerintahan dalam menjaga wibawa institusi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik di era digital.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Minahasa hadir bukan hanya sebagai pengelola pemerintahan, tetapi juga sebagai penjaga integritas ruang informasi masyarakat dari infiltrasi disinformasi yang merusak tata kelola demokrasi lokal.

#Lee_Us

 

====***====

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *