Sekda Watania Nahkodai Konsolidasi Strategis Kependudukan: PJPK Disiapkan Jadi Pilar Induk Pembangunan Daerah

MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan arah baru pembangunan kependudukan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan di bawah kendali kepemimpinan birokrasi yang solid.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, saat membuka sekaligus memimpin jalannya Forum Group Diskusi (FGD) II yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Minahasa, Rabu (4/2/2025).

Bertempat di Ruang Rapat Dinas P2KB Kabupaten Minahasa, forum strategis ini menjadi simpul penting dalam proses pematangan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK)—sebuah green design atau desain induk pembangunan kependudukan yang akan menjadi rujukan kebijakan lintas sektor di Kabupaten Minahasa.

FGD tersebut dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah strategis, di antaranya Kepala Dinas P2KB Dra. Meitha Aguw, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Meidy Rengkuan, SH, Kepala Bapelitbangda Edwin Muntu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Josefien Kaurow, bersama unsur teknis terkait lainnya.

Dalam arahannya yang menegaskan peran Sekda sebagai chief orchestrator kebijakan daerah, Dr. Lynda D. Watania menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa telah merancang PJPK sebagai kerangka strategis jangka panjang yang akan menentukan wajah pembangunan kependudukan daerah secara menyeluruh.

“Peta jalan pembangunan kependudukan ini sudah kita susun sebagai fondasi strategis. Namun sebelum ditetapkan melalui Peraturan Bupati, dokumen ini harus melalui pengayaan substansi lewat FGD. Di sinilah ruang partisipasi stakeholder dibuka untuk memastikan kebijakan ini benar-benar matang, presisi, dan kontekstual,” tegas Sekda.

Sekda Minahasa juga menekankan bahwa pembangunan kependudukan tidak dapat berjalan secara sektoral, melainkan harus dikawal melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, berbasis data, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.

“Seluruh pemangku kepentingan kita libatkan untuk menelaah PJPK ini secara komprehensif. Targetnya jelas dan terukur—dokumen ini harus tuntas sebelum 10 Februari 2026, agar dapat segera ditetapkan dan berfungsi sebagai pijakan resmi pembangunan kependudukan di Kabupaten Minahasa,” lanjutnya.

Lebih jauh, FGD I dan II dirancang sebagai ruang konsolidasi kebijakan yang meneguhkan sinergi antarinstansi, menyelaraskan perencanaan, serta memastikan integrasi program kependudukan dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan, adaptif terhadap dinamika demografi, dan berbasis data yang akurat.

Melalui kepemimpinan teknokratis Sekda Minahasa, forum ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam membangun tata kelola kependudukan yang sistematis, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia—sebagai modal utama pembangunan daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan.

#Lee_Us

 

 

====***====

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *