
MANADO — SD Negeri 73 Manado, salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul isu dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dikenal sebagai lembaga pendidikan berakreditasi B dan diharapkan terus berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar di wilayah Tuminting.
Namun, citra tersebut kini diuji dengan munculnya informasi bahwa mantan kepala sekolah yang telah pensiun diduga masih menerima pencairan dana BOS.
Jika dugaan tersebut benar, hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal sekolah maupun peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado dalam memastikan tata kelola anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan.
Dana BOS sendiri merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam menunjang operasional sekolah, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pembelajaran, hingga kebutuhan administrasi sekolah.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan.
Praktik penyimpangan dana BOS selama ini kerap terjadi dalam berbagai bentuk, seperti laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana di luar ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena menyangkut penggunaan keuangan negara.
Sorotan tajam terhadap dugaan kasus ini datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPK-SULUT) melalui Ketua Umum, Jan Mecky Mambu, saat ditemui awak media.
“Instansi yang terkait isu dugaan penyalahgunaan dana BOS yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, dalam hal ini Kepala Dinas harus bertanggung jawab jika dugaan ini benar adanya. Saya mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengaku sangat menyayangkan apabila benar seorang kepala sekolah yang telah pensiun masih dapat menerima pencairan dana BOS.
“Kami akan mengawal dugaan tersebut hingga tuntas, sebab ini sudah berkaitan dengan penggunaan keuangan negara,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Jan Mecky Mambu berharap dugaan serupa tidak terjadi di sekolah lain.
“Semoga dugaan ini tidak terjadi di sekolah-sekolah lainnya,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SD Negeri 73 Manado maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado terkait dugaan tersebut.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut.
*/tim