Pucuk Birokrasi Bergerak: Sekda Minahasa Pastikan Pilhut 2026 Bebas Intervensi

TONDANO — Pemerintah Kabupaten Minahasa meneguhkan arah dan komitmen politik-administratifnya dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Tahun 2026 yang demokratis, transparan, serta berlandaskan prinsip kejujuran dan keadilan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, sebagai representasi pucuk kendali birokrasi daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Sekda saat tampil sebagai narasumber utama dalam Siaran Luar Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Manado dengan topik strategis “Menuju Pemilihan Hukum Tua Minahasa Tahun 2026 yang Jujur dan Adil”, yang digelar di Taman God Bless, Lapangan Sam Ratulangi Tondano, Senin (2/2/2026).

Dalam dialog publik tersebut, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa Pilhut merupakan pilar fundamental demokrasi lokal yang tidak hanya menentukan kepemimpinan di tingkat desa, tetapi juga menjadi tolok ukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Oleh karena itu, seluruh proses Pilhut wajib dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

“Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator sekaligus penjamin integritas proses. Seluruh tahapan Pilhut harus berjalan sesuai koridor hukum, tanpa tekanan, tanpa keberpihakan, dan dengan menjunjung tinggi netralitas aparatur,” tegas Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prasyarat mutlak dalam menjaga legitimasi demokrasi desa.

Di saat yang sama, ia mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagai kekuatan utama dalam memastikan Pilhut melahirkan Hukum Tua yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Sekda juga mengajak seluruh elemen masyarakat Minahasa — tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat sipil — untuk bersinergi menjaga stabilitas, kondusivitas, serta persatuan sosial, agar dinamika demokrasi desa tidak mencederai harmoni dan kohesi sosial yang telah terbangun.

Turut memperkaya diskursus kebijakan dalam siaran tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Komisi I, Rio Rindengan, menegaskan peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi pengawasan, penguatan regulasi, serta pengawalan implementasi Pilhut agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menentukan arah kepemimpinan desa ke depan.

Siaran luar studio ini disiarkan secara langsung oleh RRI Manado dan mendapat respons positif serta antusiasme dari masyarakat yang hadir di lokasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf RRI Manado, yang berperan aktif dalam mendukung kelancaran dan kualitas penyelenggaraan dialog publik tersebut.

Melalui forum komunikasi publik yang terbuka dan substantif ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan posisinya sebagai penjaga marwah demokrasi desa, sekaligus memastikan bahwa Pemilihan Hukum Tua Tahun 2026 menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa yang berdaulat, berintegritas, dan berkelanjutan.

#Lee_Us 

 

 

====***====

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *