Bupati RD Lantik 23 ASN: Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Hadirkan Pelayanan yang Solutif

TONDANO — Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP. (RD), memperkuat penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui pelantikan 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional, Selasa (13/10/2026) pagi, di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Tondano.

Langkah ini menjadi bagian dari dinamika penataan organisasi pemerintahan daerah yang menempatkan tanggung jawab jabatan, profesionalisme aparatur, dan kualitas pelayanan publik sebagai perhatian utama.

Di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey, penyegaran birokrasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan posisi dalam struktur organisasi, tetapi juga menghadirkan tuntutan agar setiap pejabat mampu menerjemahkan kewenangan menjadi kinerja yang terukur, pelayanan yang responsif, serta pelaksanaan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebanyak 23 ASN yang dilantik mencakup empat pejabat administrator, sepuluh pejabat pengawas, dan sembilan pejabat fungsional. Penataan tersebut menyentuh sejumlah bidang strategis, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal pemerintahan, teknologi informasi dan komunikasi, administrasi kewilayahan, hingga pelayanan kesehatan.

Komposisi pelantikan ini memperlihatkan cakupan penataan yang melintasi fungsi administratif, pengawasan, pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta pengembangan profesionalisme tenaga kesehatan.

Dalam arahannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa pengambilan sumpah/janji jabatan harus dimaknai sebagai ikrar moral sekaligus komitmen pengabdian yang mengikat setiap aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan formal dalam struktur birokrasi, melainkan amanah yang membawa konsekuensi tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, pemerintah, dan masyarakat Kabupaten Minahasa.

“Pengambilan sumpah/janji yang dilaksanakan ini hendaknya dimaknai sebagai ikrar moral dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, pemerintah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa,” ujar Dondokambey.

Penegasan tersebut menempatkan integritas sebagai fondasi pelaksanaan kewenangan. Setiap pejabat dituntut tidak hanya memahami tugas dan fungsi jabatannya, tetapi juga menunjukkan konsistensi antara sumpah yang diucapkan, perilaku dalam bekerja, dan hasil pengabdian yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut Bupati, sumpah jabatan tidak boleh berhenti sebagai formalitas dalam prosesi pelantikan. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui sikap, perilaku, kedisiplinan, dan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan demikian, kepercayaan yang diberikan melalui pelantikan harus dijawab dengan tanggung jawab nyata, bukan sekadar perubahan nomenklatur jabatan atau penempatan dalam struktur organisasi.

Bupati RD juga menggarisbawahi pentingnya membangun budaya kerja pemerintahan yang disiplin, profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Ia secara tegas meminta para pejabat yang baru dilantik meninggalkan pola kerja lamban, prosedur birokrasi yang berbelit-belit, serta sikap yang tidak tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

“Tinggalkan pola kerja yang lambat, birokrasi yang berbelit-belit, serta sikap yang tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jadilah aparatur yang hadir memberikan solusi, bukan menambah persoalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi garis penegasan mengenai arah kerja birokrasi yang diharapkan: aparatur harus mampu memberikan kepastian pelayanan, bekerja sesuai ketentuan, serta merespons kebutuhan masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab.

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan, disiplin tidak cukup diukur dari kehadiran di tempat kerja. Disiplin juga harus tercermin dalam ketepatan penyelesaian pekerjaan, kepatuhan terhadap prosedur, kualitas koordinasi, dan kesanggupan menuntaskan tanggung jawab sesuai target.

Profesionalisme pun harus diwujudkan melalui kompetensi, integritas, dan kemampuan menjalankan kewenangan secara proporsional.

Sementara itu, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan, terutama pada bidang yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal, serta pelayanan administrasi publik.

Arahan Bupati tersebut menegaskan bahwa ukuran keberhasilan birokrasi pada akhirnya terletak pada kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Dalam pelantikan kali ini, sejumlah jabatan yang mengalami perubahan memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada tingkat administrator, perhatian mencakup fungsi pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal pemerintahan, serta teknologi informasi dan komunikasi.

Penempatan pejabat pada bidang pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan pelaksanaan proses pengadaan sesuai ketentuan, sedangkan fungsi pengawasan internal memiliki peran dalam membantu memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Di sisi lain, bidang teknologi informasi dan komunikasi memiliki relevansi dengan pengembangan sistem informasi pemerintahan, penyebarluasan informasi publik, dan dukungan terhadap proses kerja yang semakin berbasis digital.

Ketiga fungsi tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pelayanan.

Pada tingkat pengawas, penataan jabatan menjangkau pelayanan umum, kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan.

Posisi-posisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah. Karena itu, koordinasi yang baik antara perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, penyesuaian jenjang jabatan fungsional di sektor kesehatan mencakup tenaga bidan, perawat, dan administrator kesehatan.

Peran tenaga kesehatan dan administrator kesehatan menjadi bagian dari sistem pelayanan yang memerlukan kompetensi, ketelitian, dan profesionalisme sesuai bidang tugas masing-masing.

Secara keseluruhan, cakupan pelantikan ini memperlihatkan bahwa penataan birokrasi menyentuh beragam fungsi pemerintahan yang membutuhkan kesinambungan koordinasi, kejelasan tanggung jawab, serta pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.

Berikut daftar pejabat yang dilantik beserta jabatan lama dan jabatan baru berdasarkan data yang disampaikan.

A. PEJABAT ADMINISTRATOR

1. Sofrendy Daniel Pelealu, S.E., M.Si.

  • Jabatan lama: Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Daerah.
  • Jabatan baru: Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah.

2. Sepdy A. Tumengkol, S.T.

  • Jabatan lama: Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
  • Jabatan baru: Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Daerah.

3. Feiby Vencentia Tangkumahat, S.H., M.Si.

  • Jabatan lama: Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya pada Inspektorat Daerah.
  • Jabatan baru: Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Daerah.

4. Yessie Junita Rumbayan, S.STP., M.AP.

  • Jabatan lama: Analis Kebijakan Ahli Muda pada Sekretariat Daerah.
  • Jabatan baru: Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

B. PEJABAT PENGAWAS

5. Ribka Kaseger, S.Pd.

  • Jabatan lama: Penelaah Teknis Kebijakan pada Kantor Kecamatan Kakas Barat.
  • Jabatan baru: Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kantor Kecamatan Tompaso.

6. Brigita Erika Montolalu, S.Tr.IP.

  • Jabatan lama: Analis Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
  • Jabatan baru: Kepala Seksi Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Pineleng.

7. Marlenda E. Tumewu, S.Sos.

  • Jabatan lama: Penelaah Teknis Kebijakan pada Kantor Kecamatan Kawangkoan.
  • Jabatan baru: Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan Kantor Kecamatan Kawangkoan Utara.

8. Julyanti P. Langi, S.AB.

  • Jabatan lama: Sekretaris Lurah Talikuran Barat Kecamatan Kawangkoan Utara.
  • Jabatan baru: Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kantor Kecamatan Kawangkoan Utara.

9. Florie Debby Rawung, S.E.

  • Jabatan lama: Fungsional Umum pada RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano.
  • Jabatan baru: Sekretaris Lurah Luaan Kantor Kecamatan Tondano Timur.

10. Oldy Jemmy Suak, S.IP.

  • Jabatan lama: Fungsional Umum pada Kecamatan Kawangkoan Utara.
  • Jabatan baru: Kepala Subbagian Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan Kantor Kecamatan Kawangkoan Utara.

11. Sefni S. Bolung, S.E.

  • Jabatan lama: Pelaksana pada Dinas Perhubungan.
  • Jabatan baru: Sekretaris Lurah Wewelen Kecamatan Tondano Barat.

12. Mohamad Syahrir Kiay, S.Pi.

  • Jabatan lama: Analis Akuakultur Ahli Muda pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
  • Jabatan baru: Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kantor Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tondano Utara.

13. Maikel Elric Jerry Frangky Sengkey, S.P.

  • Jabatan lama: Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda pada Dinas Kelautan dan Perikanan.
  • Jabatan baru: Sekretaris Lurah Papakelan Kecamatan Tondano Timur.

14. Diana Christine Merry Seroy, S.Tr.Kom.

  • Jabatan lama: Operator Komputer Grafis pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  • Jabatan baru: Sekretaris Lurah Sasaran Kecamatan Tondano Utara.

C. PEJABAT FUNGSIONAL

15. Ivana Prisillia Pakasi, S.Tr.Keb.

  • Jabatan lama: Bidan Ahli Pertama.
  • Jabatan baru: Bidan Ahli Muda.

16. Kastria Putri Mangundap, A.Md.Kep.

  • Jabatan lama: Perawat Terampil.
  • Jabatan baru: Perawat Mahir.

17. Patricia Adriaansz, S.Kep., Ns.

  • Jabatan lama: Perawat Ahli Pertama.
  • Jabatan baru: Perawat Ahli Muda.

18. Tirza Elty Claartje Paat, S.KM.

  • Jabatan lama: Administrator Kesehatan Ahli Muda.
  • Jabatan baru: Administrator Kesehatan Ahli Madya.

19. Prisca Moningka, S.Kep., Ns.

  • Jabatan lama: Perawat Ahli Pertama.
  • Jabatan baru: Perawat Ahli Muda.

20. Ns. Riedel Berlian Rampi, S.Kep.

  • Jabatan lama: Perawat Ahli Pertama.
  • Jabatan baru: Perawat Ahli Muda.

21. Resky Andreas Tangkilisan, A.Md.Kep.

  • Jabatan lama: Perawat Terampil.
  • Jabatan baru: Perawat Mahir.

22. Bdn. Jeinni Greesye Rotikan, S.Keb.

  • Jabatan lama: Bidan Mahir.
  • Jabatan baru: Bidan Penyelia.

23. Ns. Siska Selvia Koraag, S.Kep.

  • Jabatan lama: Perawat Ahli Muda.
  • Jabatan baru: Perawat Ahli Madya.

Pelantikan 23 ASN ini menempatkan tanggung jawab aparatur sebagai salah satu perhatian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa.

Bagi setiap pejabat yang memperoleh kepercayaan baru, tantangannya bukan hanya menjalankan tugas administratif sesuai uraian jabatan, melainkan juga memastikan pelaksanaan kewenangan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengawasan harus dijalankan sesuai fungsi. Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti ketentuan. Pengelolaan informasi perlu mendukung keterbukaan yang bertanggung jawab. Pelayanan di kecamatan dan kelurahan harus tanggap terhadap kebutuhan warga. Sementara itu, tenaga kesehatan dituntut menjalankan tugas sesuai kompetensi dan standar profesinya.

Seluruh fungsi tersebut membutuhkan koordinasi yang berkesinambungan agar roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas setiap perangkat daerah.

Arahan Bupati Robby Dondokambey memberikan penekanan bahwa sumpah jabatan harus memiliki konsekuensi nyata dalam perilaku dan kinerja aparatur. Integritas tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dibuktikan. Disiplin tidak cukup dijanjikan, tetapi harus dijalankan. Profesionalisme tidak cukup menjadi tuntutan, tetapi harus terlihat dalam kualitas pekerjaan.

Pada titik inilah penataan birokrasi memperoleh makna substantif: jabatan menjadi ruang pengabdian, kewenangan menjadi tanggung jawab, dan kinerja menjadi ukuran pelaksanaan amanah.

Bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa, tantangan selanjutnya adalah memastikan pesan tersebut diterjemahkan secara konsisten oleh setiap pejabat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Sebab, esensi birokrasi bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan, melainkan bagaimana jabatan itu dijalankan untuk menghadirkan pemerintahan yang tertib, pelayanan yang responsif, dan manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa. 

#Lee_Us

 

====***====

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *