Infrastruktur Terpasang, Izin Belum Lengkap: Komisi III Bertindak

MINAHASA — Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa mengunci gerbang regulasi bagi pembangunan infrastruktur digital yang belum memenuhi kelengkapan perizinan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama MyRepublic, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Satpol PP dan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa, Rabu (23/9/2026), DPRD menegaskan bahwa ekspansi jaringan internet harus tunduk pada koridor hukum dan tata kelola daerah.

Ketua Komisi III DPRD Minahasa Romy Leke menyatakan hasil RDP menemukan masih adanya persyaratan perizinan MyRepublic yang belum lengkap, sementara sejumlah infrastruktur jaringan telah terpasang.

Komisi III kemudian menyepakati penertiban dan penyegelan terhadap infrastruktur yang belum memenuhi ketentuan sampai seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi.

“Segel dulu pengoperasiannya dan pemasangan infrastrukturnya sambil melengkapi persyaratan yang ada di daerah,” tegas Romy.

Langkah tersebut menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi ekspansi investasi. MyRepublic didorong segera melengkapi PBG, dokumen lingkungan sesuai ketentuan, izin pemanfaatan lahan masyarakat maupun pemerintah, penggunaan fasilitas jalan serta PJU apabila dimanfaatkan.

Ketua LAKRI Minahasa Jamel Omega Lahengko turut mendesak adanya tindakan tegas terhadap pemasangan tiang fiber optik yang dinilai belum mengantongi kelengkapan izin. Penertiban dinilai penting agar tidak muncul preseden serupa dari pelaku usaha lainnya.

Sementara itu, perwakilan MyRepublic Fernando Wantah menyatakan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada pemerintah daerah dan siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan perangkat daerah terkait.

RDP tersebut menjadi sinyal kuat pengawasan legislatif bahwa investasi dan modernisasi konektivitas tetap memiliki ruang di Minahasa, namun seluruh ekspansi infrastruktur harus melewati pintu perizinan.

Dengan demikian, Komisi III menegaskan garis demarkasi antara pembangunan dan kepatuhan regulasi: infrastruktur boleh tumbuh, investasi boleh bergerak, tetapi tata kelola dan kepastian hukum tetap menjadi fondasi utama pembangunan daerah.

#J.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *